Bupati Serahkan Zakat Konsumtif dari BAZNAS Kabupaten Bungo

BUNGO, DAERAH14 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo – Bupati Bungo H.Mashuri.,SP.ME menyerahkan secara simbolis penyaluran zakat konsumtif kepada Mustahiq dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Bungo. Bertempat di Wisma Ali Sudin, Rabu (20/04/2022).

Bupati dan Wabup bersama undangan yang hadir. /Udin/NJ

Dalam sambutan Bupati menyampaikan, Baznas telah melaksanakan perannya dalam pengelolaan zakat dengan menyalurkan zakat konsumtif kepada para mustahik yang ada di Kabupaten Bungo sejumlah Rp 2.793.400.000 kepada mustahik di kabupaten Bungo.

โ€œMelalui momentum ini hendaknya kesadaran masyarakat untuk terus berzakat, berinfak dan bersedekah melalui Baznas Kabupaten Bungo sebagai lembaga resmi yang diakui keberadaannya oleh pemerintah. Karena Baznas sudah teruji mampu mengelola zakat secara baik dan bertanggung jawab serta mampu menjalankan fungsi dan prinsip zakat dalam meningkatkan derajat kehidupan masyarakat,” terang Bupati.

Selanjutnya kata Bupati, kepada mustahiq yang hari ini menerima zakat dari Baznas hendaknya semakin berdaya dalam upaya peningkatan ekonomi serta pemenuhan kebutuhan keluarga dan manfaatkanlah zakat yang telah diberi sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

“Tanamkan semangat hari ini kita boleh menerima zakat, tapi selanjutnya kita yang berzakat atau minimal ketika belum dapat berzakat, berinfaq lah kita melalui Baznas,” ucap Mashuri

โ€œKepada para mustahik dalam setiap aktifitas ibadahnya tolong doโ€™akan para muzakki kita agar selalu dilapangkan serta diberkahi rezekinya agar mereka dapat terus menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh nya di Baznas,” lanjut Bupati.

Sementara itu Ketua BAZNAS Kabupaten Bungo H. Duminis,As mengucapkan ribuan terimakasih kepada Bapak Bupati Bungo yang telah memfasilitasi untuk menyalurkan zakat kepada Mustahiq.

“Disini perlu kami sampaikan bahwasanya hari ini tepat di malam 17 Ramadhan BAZNAS Kabupaten Bungo menyalurkan Zakat kepada Mustahiq yang ada di Kabupaten Bungo. Di setiap kecamatan dilakukan di penyalurannya di Kantor Urusan Agama (KUA)

“Total zakat yang akan di bagikan kepada Mustahiq sebesar Rp.2.793.400.000,” pungkasnya. (Din/NJ)