NARASIJURNAL.COM, – Ketua DPRD, Pariyanto mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 30 Mei 2022 dan telah ditanggapi dalam bentuk Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD pada tanggal 31 Mei 2022 yang lalu, selanjutnya sesuai tahapan pembahasan Ranperda, pemerintah daerah juga telah memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut.
Dalam acara ini dihadri oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman, Wakil Ketua DPRD, dan seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Dharmasraya. Acara ini dilaksanakan pada hari Sabtu, (4/06/22) yang berlangsung selama tiga hari di Hotel Grand Basko Padang.
“Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tersebut telah ditanggapi dan diberikan penjelasan oleh Bupati, namun kami yakin masih ada yang hal yang perlu penjelasan lebih lanjut sesuai dengan maksud dan harapan Anggota Dewan Yth sehingga pada asistensiinilah akan dijelaskan lebih mendalam oleh Pemerintah Daerah. Untuk itu pada kesempatan ini, kita kembali duduk bersama dalam membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021, dalam arti acara ini akan membahas secara mendalam atas Penggunaan anggaran oleh Perangkat Daerah selama tahun anggaran 2021 secara langsung dengan Perangkat Daerah pengelola Program dan Kegiatan,” terang Ketua DPRD Dharmasraya.
Dalam pembahasan Asistensi ini, DPRD Dharmasraya menekankan kepada masing-masing komisi sebagai berikut, agar mencermati program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan oleh Perangkat Daerah selama tahun anggaran 2021. Agar Masing-masing komisi memberikan catatan atau masukan terhadap pelaksanaan Program dan kegiatan Perangkat Daerah khususnya dalam pencapaian pendapatan daerah oleh masing-masing perangkat daerah.
Agar masing-masing komisi menekankan kepada Perangkat Daerah agar segera menindaklanjuti rencana aksi LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja, karena akan berpengaruh terhadap opini BPK pada tahun berikutnya.(mde)







