Tersangka Rio Cilodang Bebas, Herdian Malda: Keputusan itu Belum Final

BUNGO, DAERAH, HUKUM17 Dilihat

NARASIJURNAL.COM,  – Empat pejabat Dusun (Desa) Cilodang, kecamatan Pelepat yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo akhirnya dibebaskan.

Keempat tersangka tersebut, yakni Endoh sebagai Datin (Kades) Cilodang, Cucun Cunayah sebagai Bendahara, Bambang sebagai Sekretaris Dusun dan Nana sebagai Kasi Pembangunan.

Mereka sempat ditahan di Lapas Klas II B Muara Bungo selama kurang lebih 38 hari. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

“Alhamdulillah, klien kami sudah resmi bebas,” ucap Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Aksoni.

Dijelaskan oleh Budi Aksoni, bahwa keempat terdakwa dinyatakan bebas setelah eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas.

Budi Mengatakan bahwa salah satu yang menjadi pertimbangan hakim yakni jaksa dalam membuat kesimpulan dakwaannya menggunakan Peraturan Menteri yang sudah tidak berlaku lagi.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas,” tegas Budi Aksoni.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Aturan itu sudah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Vide Pasal 79 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkas Kuasa Hukum Terdakwa.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bungo, Herdian Malda saat ditemui menjelaskan, bahwa terdakwa dibebaskan sepenuhnya oleh hakim. Namun, putusan majelis hakim tersebut dibebaskan dengan putusan sela yang bersifat sementara dan bukan merupakan keputusan final.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan sela itu adalah mengoreksi dakwaan jaksa. Karena Permendagri yang dimasukkan terdapat kesalahan karena memasukkan Permendagri yang tidak berlaku lagi.

“Surat dakwaan itu sudah kita perbaiki dan sudah kita limpahkan lagi untuk proses sidang selanjutnya,” ujar Kasi Pidsus, Senin (4/07/2022).

Dikatakannya, Jadi bukan berarti putusan bebas yang disebut oleh Majelis Hakim itu bebas sepenuhnya, jika nanti setelah dilimpahkan ke Pengadilan dan ada perintah penahanan. Maka akan dilakukan penahanan kembali terhadap terdakwa.

“Ini baru formil belum pembuktiannya. Jika nanti sudah pembuktian baru dinyatakan bebas murni,” tambahnya.

Diketahui keempat orang yang ditetapkan tersangka tersebut ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Muara Bungo akibat tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dusun Cilodang tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp.504.561.000. (NJ)