NARASIJURNAL.COM,- Penangkapan terbesar penyulundupan rokok ilelgal dalam kendaraan Truk Kontainer yang di amankan oleh anggota Sat Satreskim Polres Dharmasraya -Sumatera Barat. Tempat kejadaian peristiwa di Jalan Lintas Sumatera Kilometer Satu, Nagari Ampek Koto Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya. Sabtu (03/09).
Dalam penangkapan tersebut puluhan ribu bungkus dan satu orang di amankan kemudian satu orang menjadi dalam pengejaran pihak kepolisian, sampai saat pemilik Rokok Rokok Ilelgal tanpa miliki Bea Cukai, masih dalam penyilidikan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah,yang didampingi oleh Wakapolres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar,dan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetiyo mengatakan memang betul, Satuan Reskim Polres Dharmasraya, telah mengamankan satu unit kendaraan Truk Kontainer dengan nomor Polisi B 9869 NYT yang mana dalam penangkapan tersebut etelah di lakukan pemiraksaaan di dalam Truk Kontainer tersebut terdapat ribuaan bungkus Rokok Ilelgal, tanpa miliki Bea Cukai yang akan di selundupkan ke Kota Jambi. Rokok ilegal merek Luffman sebanyak 271 ribu bungkus yang dikemas dalam 542 kardus.
“Anggota kami Satuan Reskim Polres Dharmasraya mendapat informasi dari masyarakat, anggota lansung melakukan penangkapan terhadap truk tersebut, dan mengamankan satu orang juga amankan satu orang supir berinisial DI (43) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan Ada satu tersangka yang masih kita buru, karena kabur saat penangkapan berlangsung,” tutur Kapolres.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, terhadap tersangka inisial diancam pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Tim)







