NARASIJURNAL.COM, – Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) di kabupaten Bungo. Pasalnya, dengan adanya program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) dari Kementerian Agama RI, pelaku usaha Mikro dan kecil berpeluang mengantongi Sertifikat Halal dari hasil prodak yang digelutinya.

Sebagaimana yang terlampir surat edaran dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Prodak Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI, nomor : S/6505//BD.II/Set.BD.II/OT.01.2/11/2022/Tgl 4 November 2022. Hal permohonan penugasan Penyuluh Agama Islam (PAI) dan Kepala Madrasah pada pelaksanaan sertifikat halal tahun 2022, terkait dengan himbauan Menteri Agama RI.
Untuk itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten Bungo melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan anggota PAI dalam mempercepat pelaksanaan pendaftaran bagi pelaku usaha di tempat wilayah mereka bekerja.
“Kita perintahkan seluruh PAI Fungsional selaku koordinator dan Non PNS khususnya yang membidangi Spesialis Prodak Halal agar melakukan pendataan atau mendaftarkan pelaku usaha yang ada di setiap kecamatan. Jatah atau Kouta untuk Provinsi Jambi sebanyak 3.380. Minimal ada 20 pelaku usaha di setiap kecamatan yang didaftarkan, lebih banyak lebih bagus lagi. Jadi, tugas kita hanya mendata atau mendaftarkan, nanti ada tim yang melakukan pengecekan di lapangan untuk kelayakan mendapatkan sertifikat prodak halal, program ini tidak dipungut biaya (Gratis),” tutur Kasi Bimas Islam Kemenag Bungo H.Harlek S.Ag M.Sy saat memimpin Rakor di Aula Kantor Kemenag Bungo, Rabu (16/11/2022).
H.Harlek menambahkan, mengenai Masalah teknis nya di lapangan, Penyuluh yang akan melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya kepada pelaku usaha yang mau mendaftarkan usaha nya tersebut.
“Waktu batas pendaftaran tanggal 25 November 2022. Masalah persyaratannya nanti, Penyuluh yang akan memberikan pemahaman atau edukasi kepada pelaku usaha. Program pemerintah ini perdana, untuk itu mari kita manfaatkan kesempatan yang bagus ini,” pungkasnya. (Din/NJ)







