Bupati Minta Penyusunan Laporan Rencana Anggaran Penggunaan DAU Dipercepat

NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghimbau kepada seluruh Kepala OPD agar dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Rencana Anggaran Penggunaan DAU segera mungkin. Hal ini ditegaskan oleh Bupati saat apel gabungan Bulan Februari lalu, Selasa, (07/02/23) di halaman Kantor Bupati Dharmasraya.

Terkait dengan Dana Alokasi umum (DAU) Kabupaten Dharmasraya yang diperuntukkan penggunaannya sesuai PMK nomor 212 tahun 2022 dan PMK nomor 211 tahun 2022, yaitu DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang Kesehatan dan DAU Bidang Pekerjaan Umum. Penyalurannya paling cepat bulan Februari sebesar 30 persen, dari pagu masing-masing bagian DAU yang dianggarkan dalam APBD dengan syarat telah menyampaikan persyaratan.

Untuk tahap I berupa laporan rencana anggaran DAU pada tiap-tiap bidang untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 diterima oleh Menteri Keuangan paling cepat pada tanggal 5 Februari 2023. Dan paling lambat tanggal 30 Juni 2023.

Dalam hal ini, daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran yang melampaui batas sebagaimana dimaksud. Maka besaran dana tahap I dan dana tahap II yang disalurkan sebesar 50 persen dari penyaluran DAU tersebut akan dipotong sebesar 50 persen.

“Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada seluruh Kepala OPD yang terkait dengan DAU yang diperuntukkan penggunaannya ini agar segera menyusun laporan Rencana Anggaran Penggunaan DAU penggunaannya ini sesegera mungkin. Dan struktur anggaran yang sudah disahkan akan disesuaikan kembali dengan PMK ini,” pungkas Bupati.(mde)

Jangan Lewatkan