Wabup Hadiri Lounching Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Program GDM

BUNGO, DAERAH17 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, – Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto launching perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui program Gerakan Dusun Membangun (GDM) tahun 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Camat Pelepat Ilir, Kamis (13/07/2023).

Tampak hadir pada acara ini, selain Wabup Apriyanto tampak hadir Ketua BPJS Kunto Baskoro.SE.MM, Kadis PMD Yos Army , unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan Kabag maupun Kabid di lingkup Pemkab Bungo dan undangan lainnya.

Wabup mengatakan pada kesempatan pagi hari ini semua bisa hadir bersama dalam keadaan berbahagia, dalam acara launching pertama jaminan perlindungan tenaga kerja jaminan sosial bagi pekerja rentan di Dusun melalui program gerakan membangun tahun 2023.

“Pada kesempatan pagi hari ini kita bisa hadir bersama dalam keadaan berbahagia dalam acara launching pertama jaminan perlindungan tenaga kerja jaminan sosial bagi pekerja rentan di Dusun melalui program gerakan membangun tahun 2023,”kata Safrudin.

“Kita semua berharap melalui launching ini Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan dampak dengan adanya program ini,” lanjutnya.

Mudah-mudahan seluruh Dusun betul-betul melaksanakan program ini. Salah satu contoh barangkali ada yang tidak kita kehendaki misalkan kecelakaan lalu sesuatu yang tidak bisa kita kehendaki oleh karena itu antisipasi.

Juga menjadi sangat penting buat kita semuanya termasuk juga kalau perangkat Dusun mungkin sudah ada programnya hari ini fokus adalah pekerja rentan Dusun dan beberapa persyaratan nanti juga akan disepakati dan diinformasikan untuk segera didaftarkan. “Kita berharap ada 25 orang per Dusun yang didaftarkan. Harapan kita mereka semuanya dalam bekerja ada perlindungan sosial,”jelas Wabup lagi.

Resiko akan selalu ada di depan kita masing-masing, sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh Bapak Jokowi di banyak kesempatan, bahwa tugas negara adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat bahkan ada undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional diperkuat dengan dua Inpres sekaligus yang pertama adalah Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Oleh karena itu pesan penting dari Inpres tersebut adalah meminta kepada pemerintah daerah kabupaten agar menyusun dan menetapkan regulasi atau peraturan serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga masyarakat pekerja maupun para perangkat Dusun,”pungkas Wabup.

Terakhir acara ditandai dengan pemberian kartu BPJS secara simbolis oleh Wabup kepada pekerja rentan yang ada di Dusun. (NJ)