Polres Dharmasraya Adakan Sosialisasi JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan

NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kabag SDM AKP Joko Sunarno membuka sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diadakan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Dharmasraya. Pada Selasa, (21/05/24), di Aula Polres Dharmasraya. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada anggota Polri, khususnya terkait pendaftaran keluarga tambahan dalam program JKN-KIS.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para pejabat utama dan seluruh personel Polres Dharmasraya. Dalam sambutannya, Kabag SDM menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman mengenai program-program jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS.

“Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman kita semua mengenai program-program jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS. Sehingga kita bisa memanfaatkan fasilitas yang ada dengan optimal,” ujar Joko Sunarno.

Ia juga menegaskan bahwa program jaminan kesehatan nasional merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh anggota Polres Dharmasraya dalam sosialisasi ini sangat penting.

“Pemahaman yang baik tentang program BPJS akan membantu kita semua, baik dalam konteks profesional sebagai aparat penegak hukum yang kerap berinteraksi dengan masyarakat. Maupun dalam kehidupan pribadi kita dan keluarga,” tambahnya.

Pada penyampaian materi sosialisasi oleh Putri dari BPJS Kesehatan Dharmasraya. Putri menekankan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS Kesehatan bertindak sebagai penyelenggara program yang dirancang oleh pemerintah dan bukan sebagai pembuat aturan. Semua aturan yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.Ia juga menjelaskan bahwa menjadi peserta BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.

“Prinsip gotong royong diterapkan di sini, dimana yang sehat membantu yang sakit. Kepatuhan dalam pembayaran iuran sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program ini,” jelas Putri.

Sebagai contoh, iuran anggota Polri dipotong langsung dari gaji mereka. BPJS Kesehatan kini menyediakan aplikasi mobile JKN yang memudahkan akses layanan dengan menggunakan kartu digital. Dengan aplikasi ini, peserta dapat mengakses layanan kesehatan di mana saja. Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai identitas peserta, sehingga tidak perlu mencetak kartu fisik lagi.

Putri juga mengingatkan peserta JKN tentang hak dan kewajiban mereka, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan perlindungan data pribadi. Namun, peserta juga memiliki kewajiban seperti membayar iuran tepat waktu, memberikan data diri yang akurat, dan menjaga identitas agar tidak disalahgunakan.

Program JKN-KIS mencakup berbagai segmen peserta, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti anggota Polri yang iurannya dipotong langsung dari gaji mereka. Iuran PPU adalah sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, Bapak/Ibu mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai program jaminan kesehatan nasional dan dapat memanfaatkannya secara optimal,” tutup Putri.(mde)

Jangan Lewatkan