Polres Dharmasraya Ringkus Target Operasi Pelaku Curanmor

NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, berhasil meringkus TO (target Oparasi) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Operasi Jaran Singgalang 2024. Penangkapan ini dipimpin oleh Plt. Kasat Reskrim IPDA Rianra Yoseptian, SH bersama anggotanya, AIPDA Agus TM, AIPDA Alfi Wirnata, BRIPTU Dedyon Septyandi, dan BRIPTU Yoga Ardia Pratama.

Pelaku yang berhasil diringkus adalah RP, 26 tahun, seorang pelajar atau mahasiswa warga Jorong Abai Siat, Nagari Abai Siat, Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan RP dilakukan di Base Camp Billiard Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Kamis, (6/06/24), pukul 21.30 WIB.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, ย melalui Plt. Kasat Reskrim IPDA Rianra Yoseptian, mengungkapkan bahwa penangkapan RP didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/50/II/2022/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 10 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, (RP) diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi warna hitam pada Rabu, 24 November 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di parkiran RSUD Sungai Dareh, Jorong Lambau, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Dharmasraya dengan cepat melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Padang. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Polresta Padang, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut.

โ€œUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RP dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana,โ€ pungkasnya.(mde)