NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil menangkap seorang petani kebun berinisial AG (25) dari Jorong Pulau Punjung, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, pada Senin, 5 Agustus 2024 pukul 23.00 WIB. AG ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis shabu dan ganja kering.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Barang bukti yang disita antara lain plastik klip berisi ganja kering, kristal shabu, alat hisap shabu, dan HP Vivo Gold. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, menegaskan bahwa Polres Dharmasraya berkomitmen memberantas narkotika dan meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(mde)







