Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya

PERISTIWA83 Dilihat

NARASI JURNAL, DHARMASRAYA – Satresnarkoba Polres Dharmasraya menggerebek pesta sabu di Kecamatan Pulau Punjung dan mengamankan lima orang, terdiri dari satu pengedar dan empat pengguna.

Penangkapan berawal dari diamankannya RA (32), tukang batu, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Jambu Lipo. Dari tangan RA, polisi menyita enam paket sabu, alat hisap, korek api modifikasi, handphone, dan uang tunai.

Selang 10 menit kemudian, petugas kembali mengamankan empat orang lainnya, yakni RK (57), RCP (39), RP (32), dan DIA (35) di lokasi yang sama. Dari mereka, turut disita sisa sabu, alat hisap, korek api modifikasi, dan dua unit handphone.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril yang disampaikan Kasi Humas IPTU Marbawi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

RA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, serta ketentuan dalam KUHP dan penyesuaian pidana.

“Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.(mde)