Abstrak
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 membawa reformasi besar dalam sistem perumahsakitan di Indonesia. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan dikotomi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, yang telah berlaku sejak rezim hukum sebelumnya. Semua rumah sakit kini diklasifikasikan berdasarkan status layanan: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Artikel ini menganalisis implikasi kebijakan tersebut, khususnya terhadap keberadaan rumah sakit khusus seperti rumah sakit mata, jantung, stroke, kanker, paru, dan jiwa. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun status administratif rumah sakit khusus dihapus, fungsi layanan spesialis tetap diakui, dengan kewajiban penambahan layanan dasar sesuai status yang ditetapkan. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan akses layanan komprehensif bagi pasien, namun juga menghadirkan tantangan besar bagi rumah sakit khusus skala kecil.
Kata kunci : rumah sakit, UU Kesehatan 2023, PP 28/2024, rumah sakit khusus, sistem kesehatan.
Pendahuluan
Reformasi sistem kesehatan Indonesia terus berlanjut dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan) yang mencabut berbagai regulasi sebelumnya, termasuk UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009.^1^ Peraturan turunan dari UU ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit (PP Rumah Sakit), telah mengubah sistem klasifikasi rumah sakit secara fundamental.^2^
Salah satu perubahan kunci adalah penghapusan klasifikasi Rumah Sakit Umum (RSU) dan Rumah Sakit Khusus (RSK). Semua rumah sakit kini dikategorikan berdasarkan status layanan: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Perubahan ini membawa implikasi signifikan terhadap keberlangsungan rumah sakit khusus yang selama ini menjadi pusat layanan penyakit spesifik seperti mata, jantung, stroke, kanker, paru, dan jiwa.
Klasifikasi Rumah Sakit dalam PP No. 28/2024
Menurut PP No. 28 Tahun 2024, klasifikasi rumah sakit ditentukan oleh jumlah layanan kesehatan yang wajib disediakan:^3^
Rumah Sakit Dasar → minimal 4 layanan (Penyakit Dalam, Anak, Kebidanan dan Kandungan, Bedah).
Rumah Sakit Madya → minimal 8 layanan, termasuk layanan dasar dan beberapa spesialis esensial.
Rumah Sakit Utama → minimal 15 layanan, termasuk layanan dasar dan spesialis mayor.
Rumah Sakit Paripurna → wajib menyediakan 24 layanan lengkap, termasuk subspesialis dan layanan penunjang medik.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat sistem rujukan, dan memastikan pemerataan akses layanan kesehatan.
Penghapusan Status Rumah Sakit Khusus
Dalam rezim UU No. 44 Tahun 2009, rumah sakit diklasifikasikan menjadi RSU dan RSK. Namun, UU Kesehatan 17/2023 dan PP 28/2024 tidak lagi mengakui kategori tersebut.^4^
Konsekuensinya:
1. RS Khusus tidak lagi berdiri hanya dengan layanan tunggal (misalnya RS mata hanya untuk penyakit mata).
2. Mereka wajib memenuhi layanan dasar sesuai klasifikasi (Dasar, Madya, Utama, atau Paripurna).
3. Fungsi spesialisasi tetap ada, tetapi status kelembagaan administratifnya berubah.
Implikasi Kebijakan
1. Keadilan Akses dan Efisiensi Sistem Rujukan
Penghapusan RS Khusus diharapkan mengurangi fragmentasi layanan. Pasien tidak perlu berpindah rumah sakit untuk mendapatkan penanganan penyakit penyerta. Hal ini meningkatkan efisiensi sistem rujukan nasional.^5^
2. Dampak pada RS Khusus Besar
Rumah sakit nasional seperti RS Jantung Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RS Mata Cicendo, dan RS Jiwa Soeharto Heerdjan berpotensi naik status menjadi Paripurna karena telah memiliki layanan penunjang multidisiplin.^6^
3. Risiko bagi RS Khusus Kecil
RS Khusus skala kecil di daerah mungkin kesulitan memenuhi standar layanan dasar tambahan. Ada risiko:
Degradasi status menjadi klinik utama.
Merger dengan RS umum.
Terbatasnya kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Konsekuensi Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional
Integrasi layanan akan memperkuat sistem klaim JKN. Namun, RS Khusus dapat kehilangan dominasi rujukan spesifik jika RS Paripurna/Utama mampu menyediakan layanan setara.^7^
5. Transformasi Fungsi
RS Khusus akan bergeser dari monodisiplin menjadi pusat unggulan (center of excellence) multidisiplin. Misalnya:
RS Stroke → selain neurologi, wajib menyediakan penyakit dalam, rehabilitasi medik, dan gizi klinik.
RS Jiwa → selain psikiatri, wajib menyediakan layanan penyakit fisik untuk komorbid.
Diskursus Akademik
1. Paradigma Regulasi
Perubahan ini menandai pergeseran dari institution-based classification ke service-based classification.
2. Ambiguitas Kebijakan
Positif: meningkatkan akses komprehensif.
Negatif: mengancam eksistensi RS Khusus kecil dan berpotensi mengurangi fokus keahlian monospesialis.
3. Implikasi Manajemen RS
RS Khusus perlu strategi adaptasi:
A. Menambah layanan dasar.
B. Membentuk jejaring dengan RS umum.
C. Menjadi referral center nasional berbasis teknologi tinggi.
Kesimpulan
UU 17/2023 dan PP 28/2024 secara formal menghapus status RS Khusus, menggantinya dengan klasifikasi berbasis layanan (Dasar, Madya, Utama, Paripurna). RS Khusus tetap ada secara fungsional, tetapi kehilangan status administratifnya. Mereka wajib memperluas cakupan layanan di luar spesialisasi tunggal.
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan akses dan mutu layanan, namun menghadirkan tantangan besar bagi RS Khusus skala kecil yang mungkin tidak mampu beradaptasi.(***)







