Perdana Giat BRUS KUA Kecamatan Bathin III Ulu Sukses Digelar

Membangun Generasi Hebat Masyarakat Berkualitas di Era Digital

NARASIJURNAL.COM, Bungo – Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) merupakan salah satu program prioritasย  Kementerian Agama bertujuan memberikan pemahaman kepada remaja usia sekolah bahwa pentingnya menunda pernikahan Dini. Untuk itu, Kementerian Agama Kabupaten Bungo melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bathin III Ulu melaksanakan penyuluhan BRUS ini supaya dapat menekan angka pernikahan dibawah umur khususnya di Kecamatan Bathin III Ulu. Kegiatan BRUS ini juga tengah berjalan di setiap kecamatan di Kabupaten Bungo.

Foto bersama peserta BRUS

Melalui kegiatan BRUS ini juga diharapkan membangun generasi hebat dan menjadi masyarakat yang berkualitas di era digital ini. Tentunya tidak ingin melihat generasi putus sekolah, karir terhambat karena terjebak pernikahan Dini, Narkoba dan Judi Online serta bentuk kenakan remaja lainnya.

“Generasi kita ini adalah harapan kita semua, merekalah penerus Agama dan Bangsa ini ke depannya. Untuk itu kegiatan BRUS ini kita harapkan dilakukan di setiap sekolah baik di tingkat menengah Atas dan menengah pertama secara bergilir nantinya,” terang Kepala KUA Kecamatan Bathin III Ulu Marman Amni, S.Ag dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan BRUS di Ponpes Babul Mu’arrif, Kamis (21/08/2025).

Ditempat yang sama, Pimpinan Ponpes Babul Mu’arrif, Tengku Amir S.Pd.I mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWat dan ucapan terima kasih kepada pihak KUA Kecamatan Bathin III Ulu yang sudah memberikan penyuluhan atau Bimbingan Remaja Usia Sekolah di tempat pendidikan yang ia pimpin. Ia berharap dengan bimbingan ini para santrinya memiliki prinsip dan nilai nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupannya ke depan.

“Terima kasih sekali sudah melakukan kegiatan BRUS di pondok kami. Semoga semuanya bernilai ibadah di mata Allah SWT niat baik yang dilakukan. Dan semoga harapan kita tercapai sesuai yang diharapkan,” pungkasnya.

Selanjutnya, usai dibuka secara resmi kegiatan BRUS oleh Kepala KUA Marman Amni, S.Ag dilanjutkan materi bimbingan, tentang Resiko dan penyebab Nikah Dini, serta sosialisasi UU no 16 Tahun 2019 atas perubahan UU no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Usia yang ditetapkan peria dan wanita ditetapkan minimal usia 19 tahun.

Usia 19 tahun dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas. “Setiap yang mau menikah persiapkanlah pendidikan agama, kematangan Biologis dan Fisikologis,” ucap pemateri yang disampaikan oleh penyuluh agama Islam, Syahruddin, S.Sos.I.

Selanjutnya pemateri Bahaya Narkoba disampaikan oleh M.Rais S.Sos dan materi Bahaya dari pengaruh Judi Online disampaikan oleh M.Faisol S.Sy yang dipandu oleh moderator Rosyidin S.Pd.I dan pembawa acara Suhaibah S.Sy serta pembaca doa Ust Tengku Darulkutni S.Pd.I.
Acara penyuluhan BRUS ini di akhiri foto bersama narasumber dan peserta BRUS. (Din)