Analisis Hukum Sengketa Perjanjian Waralaba

PENDIDIKAN27 Dilihat

Mutia Lawdy Firman (NIM: 2320123015)

Penulis adalah Mahasiswa Program Kenotariatan Pasca Sarjana Hukum Universitas Andalas.

 

Pada masa ini jenis usaha yang dijalankan manusia berkembang dan bermacam-macam, seperti franchise. Waralaba (franchise) sendiri adalah sebuah format usaha baru yang saat ini sedang menjamur di Indonesia. Fenomena ini dapat kita buktikan dengan semakin banyaknya usaha-usaha waralaba di Indonesia baik yang merupakan waralaba asing seperti KFC, Mc Donald ataupun waralaba lokal seperti Indomaret Klenger Burger dan merek waralaba lainnya. Perkembangan ini sepatutnya memberi nilai positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia kerena dapat menghasilkan devisa bagi negara.

Waralaba (Franchise) diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya gagal, namun dialah pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba (franchise) ini di Amerika Serikat. Kegagalan tersebut menginspirasi pengusaha lain untuk mencoba metode yang sama dan terbukti sukses, seperti John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Teknik atau metode bisnis tersebut telah menjamur diberbagai negara seperti Inggris dan di negara-negara maju lainnya

Pada Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dinyatakan bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan usaha dengan waralaba, maka pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha pemberi waralaba baik dari luar dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara maksimal. Disamping itu, pemerintah dapat memantau dan mnenyusun data terkait waralaba sehingga sebelum membuat perjanjian waralaba, para pemberi dan penerima waralaba harus menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada pemerintah. Disisi lain, apabila telah terjadi kesepakatan perjanjian, penerima waralaba harus menyampaikan perjanjian ke pemerintah.

Sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dinyatakan bahwa: Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.

Pengertian franchise atau dikenal waralaba dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tersebut Nampak jelas bahwa franchise dilaksanakan berdasarkan sebuah kontrak waralaba. Kontrak atau yang dalam Burgerlijk Wetbook yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dan di dalam sebuah kontrak franchise ada hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pihak.

Bisnis sinergi seperti ini memang dianggap menguntungkan. Jaringan pemasaran dan omset dapat berkembang lebih cepat sehingga memperoleh kepercayaan yang luas dari masyarakat terhadap citra bisnis waralabanya tanpa harus mengeluarkan modal sendiri. Pewaralaba juga akan mendapat keuntungan berupa management fee dan royalty fee

Konsep franchise berkembang karena di satu sisi ada pengusaha yang sudah berhasil dalam menjalankan bisnisnya, tetapi kekurangan modal untuk mengembangkan usaha lebih besar lagi. Dan di sisi lain ada pihak yang memiliki modal, tetapi belum/tidak memiliki pengalaman atau keahlian dalam berbisnis di bidang tersebut

Dikarenakan adanya kepentingan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam bisnis waralaba inilah maka terjadilah suatu bentuk kerjasama bisnis. Bentuk kerjasama yang melibatkan antara pengusaha yang kekurangan modal dengan pihak yang ingin membuka usaha dengan tidak/belum memiliki pengalaman atau keahlian berbisnis. Kedua pihak ini melakukan kesepakatan yang biasanya disahkan dalam sebuah kontrak atau perjanjian bisnis. Waralaba merupakan suatu perjanjian yang bertimbal balik karena baik pemberi waralaba maupun penerima waralaba keduanya berkewajiban untuk memenuhi prestasi tertentu.

Waralaba (franchise) yang dilakukan oleh para pihak tentunya menggunakan perjanjian. Pada dasarnya perjanjian bersifat konsensual, namun demikian ada perjanjian-perjanjian tertentu yang mewajibkan dilakukan suatu tindakan yang lebih dari hanya sekadar kesepakatan, sebelum pada akhirnya perjanjian tersebut dianggap sah.

Konsep waralaba (franchise) ini mengandalkan pada kemampuan mitra usaha dalam mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha waralaba melalui tata cara, proses serta suatu code of conduct dan sistem yang telah ditentukan oleh pengusaha pemberi waralaba. Format bisnis waralaba ini terdiri atas konsep bisnis yang menyeluruh, sebuah proses permulaan dan pelatihan mengenai seluruh aspek pengelolaan bisnis sesuai dengan konsep franchise dan proses bantuan yang terus menerus.

Dalam praktek nya terlihat bahwa posisi franchisee cenderung lemah dalam perjanjian, seperti yang terjadi dalam perjanjian waralaba nira tela Fried Cassava dimana franchisor dapat membuat klausula yang mementingkan kepentingannya. Hal serupa juga terjadi pada franchise Soklat Banget, dalam kenyataannya perjanjian waralaba terkait minuman ini masih banyak oknum yang menyepelekan dan berbuat yang tidak sesuai dalam isi perjanjian waralaba, sehingga menimbulkan dampak buruk bagi salah satu pihak.

A.  Pengaturan Hukum Mengenai Kegiatan Usaha Waralaba di Indonesia

Konsep waralaba atau franchise muncul sejak 200 tahun sebelum Masehi. Saat itu, seorang pengusaha Cina memperkenalkan konsep rangkaian toko untuk mendistribusikan produk makanan dengan merek tertentu. Kemudian, di Prancis pada tahun 1200-an, penguasa negara dan penguasa gereja mendelegasikan kekuasaan mereka kepada para pedagang dan ahli petukangan melalui apa yang dinamakan “diartes de franchise”, yaitu hak untuk menggunakan atau mengolah hutan yang berada di bawah kekuasaan negara atau gereja. Sebagai imbalannya, penguasa negara atau penguasa gereja menuntut jasa tertentu atau uang. Pemberian hak tersebut diberikan juga kepada para pedagang dan ahli pertukangan untuk penyelenggaraan pasar dan pameran, dengan imbalan sejumlah uang. Namun, sebenarnya waralaba dengan pengertian yang kita kenal saat ini berasal dari Amerika Serikat.

Saat itu, franchise dikenal sebagai keseluruhan aktivitas bisnis yang ditujukan untuk membangun jalan dan pembuatan bir. Pada intinya, raja memberikan hak untuk monopoli kepada seseorang dalam melaksanakan aktivitas bisnis tertentu. Di Jerman, konsep franchise berkembang pada sekitar tahun 1840- an. Saat itu, telah mulai diberikan hak khusus untuk menjual minuman. Hal ini merupakan konsep awal dari frachising yang kita kenal sekarang.

Terkait perkembangannya di Indonesia, praktik bisnis waralaba mulai dikenal sekitar tahun 1970 ditandai dengan masuknya Kentucky Fried Chicken (KFC), Ice Cream Swensen, Shakey Pizza, yang kemudian disusul dengan Burger King dan Seven Eleven. Namun diluar itu, sesungguhnya Indonesia telah mengenal konsep waralaba sebagaimana yang diterapkan dalam penyebaran toko sepatu Bata atau SPBU.3 Menurut Amir Karamoy, pelopor waralaba di Indonesia adalah Pertamina.

Walaupun Pertamina tidak pernah menyatakan secara tegas bahwa perusahaannya menjalankan sistem waralaba, usaha yang dijalankan oleh Pertamina dengan mengoperasikan unit-unit pompa bensin telah memenuhi kriteria sebagai suatu usaha waralaba.4 Pada mulanya, istilah franchise tidak dikenal dalam kepustakaan hukum Indonesia. Hal ini dapat dimaklumi karena memang lembaga franchise sejak awal tidak terdapat dalam budaya atau tradisi bisnis masyarakat Indonesia. Jika saat ini franchise ini kemudian masuk dalam tatanan budaya (termasuk juga tatanan hukum) masyarakat Indonesia, itu lebih dikarenakan sebagai pengaruh globalisasi dalam berbagai bidang.

Istilah franchise ini selanjutnya menjadi istilah yang akrab dengan masyarakat, khususnya masyarakat bisnis Indonesia dan menarik perhatian banyak pihak untuk mendalaminya. Kemudian, istilah franchise coba di Indonesia-kan dengan istilah “waralaba” yang diperkenalkan pertama kali oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Manajemen (LPPM). Waralaba berasal dari kata “wara” (lebih atau istimewa) dan “laba” (untung) sehingga waralaba berarti usaha yang memberikan laba lebih atau istimewa.

Waralaba, sebagaimana halnya lisensi, adalah suatu bentuk perjanjian, yang isinya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada pihak penerima waralaba. Dikatakan khusus karena perjanjian waralaba menurut konsep hukum perdata merupakan perjanjian yang khusus karena tidak dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perjanjian waralaba diterima dan diakui sebagai sebuah perjanjian berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal 1338 kuhperdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian yang dibuat, dinyatakan sah jika memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian.

Adapun syarat-syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata adalah:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (adanya kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian).
  2. Kecakapan (para pihak harus cakap atau mampu bertindak menurut hukum).
  3. Suatu hal tertentu (adanya obyek yang diperjanjikan).
  4. Suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan).

Umumnya, dalam setiap kontrak Waralaba meliputi berbagai ketentuan diantaranya:

  1. Pemberi waralaba setuju untuk memberikan suatu wilayah penjualan yang beridiri sendiri kepada penerima waralaba, menyediakan suatu jumlah tertentu dari latihan dan bantuan manajemen, memberikan barang-barang dagangan kepada penerima waralaba dengan harga yang bersaing, memberikan nasihat kepada penerima waralaba tentang lokasi perusahaan dan desain dari bangunan serta memberikan bantuan finansial tertentu atau nasihat financial kepada penerima waralaba.
  1. Penerima Waralaba setuju untuk menyelengarakan perusahaan sesuai dengan peraturan-peraturan yang diajukan oleh pemberi waralaba, menginvestasikan suatu jumlah minimum tertentu dalam perusahaan, membayar kepada pemberi waralaba suatu jumlah tertentu (biasanya sebagai suatu honorarium dalam perusahaan yang tetap), membangun atau bila tidak, menyediakan suatu fasilitas perusahaan seperti yang disetujui oleh pemberi waralaba, membeli persediaan dan material standar lainnya dari pemberi waralaba atau dari leveransir yang telah disetujui.

Secara Yuridis Normatif, Pemerintah Indonesia pada tahun 1997, untuk pertama kalinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, yang diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut ditegaskan bahwa waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Karena adanya dinamika perkembangan usaha waralaba kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997.

Dalam rangka mengembangkan usaha waralaba di Indonesia untuk lebih maju lagi, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M- DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba. Selain itu terdapat pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M- DAG/-PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Permendag Nomor 68/M- DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern; Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis usaha Makanan dan Minuman.

Pelaksanaan Perjanjian Waralaba dimuat dalam peraturan pemerintah diatas, seperti ketentuan mengenai klausala pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 bahwa:

  1. Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dengan memperhatikan hukum
  2. Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa Asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Lebih lanjut dalam Pasal 5 PP No.42 Tahun 2007 memuat mengenai ketentuan perjanjian waralaba paling sedikit memuat:

a. Nama dan alamat para pihak

b. Jenis hak kekayaan intelektual

c. Kegiatan usaha

d. Hak dan kewajiban para pihak

e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba

f. Wilayah usaha

g. Jangka waktu perjanjian

h. Tata cara pembayaran imbalan

i. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris

j. Penyelesaian sengketa, dan

k. Tara cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

Selain tataran peraturan teknis di atas, bisnis waralaba juga berhubungan dengan Hak Milik Intelektual. Yang dimaksud dengan hak milik intelektual (lntelectual Property Right) juga disebut hak milik immaterial adalah: hak milik yang tercipta berdasarkan atau hadir dari karya, kreasi, daya fikir atau inteletualita seseorang, dengan perkataan lain hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari intelektualita seseorang. Waralaba merupakan konsep bisnis yang berkaitan dengan hak paten, hak merek, hak cipta, dan desain produk industri. Dengan adanya perjanjian waralaba mengakibatkan adanya pemberian hak untuk menggunakan sistem waralaba yang bersangkutan.

B.     Pertimbangan Hukum Hakim dalam Sengketa antara Pemberi Waralaba (Franchisor) dan Penerima Waralaba (Franchisee) dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 612/Pdt.G./2017/PN.Jkt.Sel

Waralaba sebagai suatu format bisnis yang dituangkan dalam perjanjian antara franchisor sebagai pemilik dari hak intelektual, brand, logo, dan sistem operasi dengan franchisee sebagai penerima, mewajibkan royalty fee dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor sesuai dengan yang diperjanjikan. Biasanya franchisor menghitung nilai royalty fee dari omset yang dicapai bisnis franchisee-nya. Besarnya kisaran antara 1%- 5% dari omset per bulan9 Royalty merupakan jumlah uang yang dibayarkan secara periodik oleh franchisee kepada franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak waralaba olehnya.

Besarnya antara 1% sampai dengan 15% dari omset per bulan Kewajiban pembayaran tersebut ditetapkan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Dengan pemberian royalty berarti terdapat pemberian lisensi dimana merupakan serangkaian tindakan bagi mereka yang berwenang dalam bentuk perizinan. Membayar royalty fee merupakan salah satu kewajiban karena telah menggunakan merek dagang milik franchisor. Dalam praktiknya seringkali terjadi beberapa permasalahan, seperti adanya wanprestasi.

Secara definisi, wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana seharusnya yang telah dibebankan kepada para pihak yang terlibat dalam kontrak, yang merupakan pembelokan pelaksanaan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian yang disebakan oleh kesalahan dari satu pihak atau para pihak.10 Menurut Subekti dalam Djaja S. Meliala Wanprestasi, artinya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam perikatan atau perjanjian. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan pasal 1239 – 1242 KUHperdata.

Perbedaan kepentingan dalam suatu bisnis memang kadang kala menimbulkan sengketa. Maka dari itu perlu dilihat kembali mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian waralaba sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan beberapa masalah, diantaranya:

        1. Kewajiban Pemberi Waralaba

a. Memberikan segala macam informasi yang berhubungan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen atau penataan, cara penjualan, atau cara distribusi merupakan karakter khusus yang menjadi objek waralaba
b. Memberikan bantuan kepada penerima waralaba berupa pembinaan, pelatihan kepada penerima waralaba.

2. Hak Pemberi Waralaba

a. Melakukan pengawasan jalannya pelaksanaan waralaba

b. Memperoleh laporan-laporan secara berkala atas jalannya kegiatan usaha penerima waralaba

c. Mewajibkan penerima waralaba untuk menjaga kerahasiaan hak atas kekayaan intelektual serta penemuan atau ciri khas usaha, misalnya sistem manajemen dan cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba

d. Mewajibkan agar penerima waralaba tidak melakukan kegiatan yang sejenis, serupa, ataupun yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan persaingan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan.

e.Menerima pembayaran royalti dalam bentuk, jenis, dan jumlah yang dianggap layak olehnya Atas pengakhiran waralaba, meminta kepada penerima waralaba untuk mengembalikan seluruh data, informasi, maupun keterangan yang diperoleh penerima waralaba selama masa pelaksanaan waaralaba.

3.Kewajiban Penerima Waralaba

a. Melaksanakan seluruh instruksi yang diberikan oleh pemberi waralaba guna melaksanakan hak atas kekayaan intelektual serta penemuan atau ciri khas usaha, misalnya sistem manajemen dan cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.

b. Memberikan keleluasaan kepada pemberi waralaba untuk melakukan pengawasan maupun inspeksi berkala, maupun secara tiba-tiba, guna memastikan bahwa penerima waralaba telah melaksanakan waralaba yang diberikan dengan baik

c.  Memberikan laporan secara berkala maupun atas permintaan khusus dari pemberi waralaba

d. Membeli barang modal tertentu maupun barang-barang tertentu lainnya dalam rangka pelaksanaan waralaba dari pemberi waralaba

e. Menjaga kerahasiaan hak atas kekayaan intelektual serta penemuan atau ciri khas usaha, misalnya sistem manajemen dan cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba

f. Melakukan pendaftaran waralaba

g. Melakukan pembayaran royalti dalam bentuk, jenis dan jumlah yang telah disepakati secara bersama

h. Jika terjadi pengakhiran waralaba, maka wajib mengembalikan seluruh data, informasi, maupun, keterangan yang diperolehnya.

4.Hak Penerima Waralaba

a. Memperoleh segala macam informasi yang berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual serta penemuan atau ciri khas usaha, misalnya sistem manajemen dan cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik yang menjadi objek waralaba yang diperlukan untuk melaksanakan waralaba yang diberikan tersebut.

b. Memperoleh bantuan dari pemberi waralaba atas segala macam cara pemanfaatan atau penggunaan hak atas kekayaan intelektual serta.

c. Penemuan atau ciri khas usaha, misalnya sistem manajemen dan cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.

Kewajiban dan hak-hak franchisor dan franshisee seharusnya menjadi wujud dalam impelementasi kegiatan usaha waralaba. Kewajiban franchisor yang sangat urgen adalah menyediakan tenaga kerja profesional dan terlatih sehingga pelanggan memperoleh layanan yang memuaskan dan memberikan keseragaman setiap layanan dari kegiatan usaha yang dimiliki franchisor termasuk yang diberikan tergugat (franchisee).(***)